UNDANG· UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
(Lembaran Negara No.1 tahun 1970)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat
perlindungan atas keselamatan dalam
melakukan pekeIjaan untuk kesejahteraan hidup
dan meningkatkan produksi serta produktifitas
nasional.
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di
tempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan
dipergunakan secara aman dan efisien.
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan
segal a daya upaya untuk membina norma-norma
perlindungan kerja.
e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu
diwujudkan dalam Undang-undang yang
memuat ketentuan - ketentuan Pokok mengenaI
tenaga keIja (Lembaran Negara Republik Indo
nesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembar
Negara Nomor 2912).
Mengingat : I. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 UUD 1945.
2. Pasal-pasal 9 dan 10 UU No. 14 th 1969 tentang
Ketentuan-ketentuanPokok mengenai Tenaga
Kerja (LNRI th 1969 No. 55 TLN No. 2912). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
MEMUTUSKAN
I. Mencabut : Veiligheidsreglarnent tahun 19\0 (Stb\. No. 406).
2. Menetapkan : UNDANG-UNDAN6 KESELAMATAN KERJA
BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal.
Dalarn Undang-undang ini yang dirnaksud dengan :
(1) "ternpat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau
yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha
dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya sebagaimana di
perinci dalam pasal2. Termasuk tempat ketja ialah semua ruangan,
lapangan halaman dan sekeliIingnya yang merupakan bagian
bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
(2) "pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memlmpin langsung
sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
(3) "pengusaha" ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik
sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
b. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha bukan
miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
c. orang atau bad an hukum, yang di Indonesia mewakili orang1atau
badan hukum termaksud pada (a) dan (b),jikalau yang diwakili
berkedudukan di luar Indonesia.
(4) "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja
untuk melaksanakan Undang-undang ini.
(5) "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
'"' (6) "ahli keselamatan kerja " ialah tenaga teknis yang berkeahlian
khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang
ini.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(I) Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam
segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air,
di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2) Ketentuan - ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat
kerja, dimana :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat
perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat
menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
b. dibuat, diolah, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut at au
disimpan bahan atau barang, yang dapat meledak, mudah
terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu
tinggi.
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan
atau pembongkaran rumah, gedung at au bangunan lainnya
termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah
tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d. dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan,
pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya,
peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak,
logam, atau biji logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau
mineral lainnya, baik di permukaan at au di dalam maupun di
dasar perairan.
f. dilakukan pengangkutan barang, binatang, atau manusia, baik
di daratan, melalui terowongan, di permukaan air di dalam air
maupun di udara. g. dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu,
dermaga, dok, stasiun atau gudang.
h. dilakukan penyelaman pengambilan benda dan pekerjaan lain di
dalam air.
\. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah
atau perairan.
J. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang
tinggi atau rendah.
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah,
kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok,
hanyut at au terpelanting.
I. dilakukan pekerjaan dalam tangki sumur atau lobang.
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api,
asap, uap, gas, bembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi suara
atau getaran.
n. dilakukan pembuangan at au pemusnahan sampah atau Iimbah.
o. dilakukan pemancaran, penyinaran, atau penerimaan radio, ra
dar, televisi atau telepon.
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan, atau
riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis.
q. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan,
atau disalurkan Iistrik, gas minyak at au air.
r. diputar film, dipertunjukkan sandiwara at au diselenggarakan
rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi Iistrik atau
mekanik.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja,
ruangan-ruangan atau lapangan-Iapangan lainnya yang dapat
membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau
berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian
tersebut dalam ayat (2).
BAB OJ
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal3
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat ke
selamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b. mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d. memberikan kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada
waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e. memberikan pertolongan pada kecelakaan.
f. memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya
suhu, kelembaban. debu, kotoran, asap, gas, hembusan.
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja
baik physik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
I. memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
m.memperoleh keserasian antara tenaga kerja, lingkungan, cara
dan proses kerjanya.
n. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat.
perlakuan dan penyimpanan barang.
o. mengamankan dan memelihara segalajenis bangunan.
p. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
q. menyesuaikan dan menyempumakan pengamanan pada pekerjaan
yang bahaya kecelakaan menjadi bertambah tinggi.
(2) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti
tersebut dalam ayat ()) sesuai dengan perkembangan i1mu
pengetahuan. teknik dan teknologi serta pendapatan pendapatan
baru di kemudian hari. Pasal4
(I) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan .
peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan
aparat produksi yang mengandung dan dapat rnenirnbulkan bahaya
kecelakaan.
(2) Syarat-syarat tersebut rnernuat prinsip-prinsip teknis ilrniah rnenjadi
suatu kurnpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan
praktis yang rnencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan, dan
pembuatan, perlengkapan alat-alal per-lindungan, pengujian dan
pengesahan, pengepakan atau pernbungkusan, pernberian tanda
tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat
produksi guna rnenjarnin kese1arnatan barang-barang itu sendiri,
keselarnatan tenaga kerja yang rnelakukannya dan keselarnatan
urnum.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti
tersebut dalarn ayat (I) dan (2). dengan peraturan perundangan
ditetapkan siapa yang berkewajiban rnernenuhi dan rnentaati syarat
syarat keselarnatan tersebut.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 5
(l) Direktur rnelakukan pelaksanaan urn urn terhadap Undang-undang
ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselarnatan kerja
ditugaskan rnenjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya
Undang-undang ini dan rnernbantu pelaksanaannya.
(2) Wewenang dan kewajiban Direktur, Pegawai pengawas dan
keselamatan kerja dalarn rnelaksanakan Undang-undang diatur
dengan peraturan perundangan. Pasa) 6
(I) Barang siapa tidak menerima keputusan Direktur dapat mengajukan
permohonan banding kepada Panitia Banding.
(2) Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, Tugas
Panitia Banding, dan lain-Iainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga
Kerja.
(3) Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasa) 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus
membayar rctribusi menurut kctentuan - ketentuan yang akan diatur
dengan peraturan perundangan.
Pasa) 8
(1) Pen gurus diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental
dan kemampuan fisik dari tenaga kcrja yang akan diterimanya
maupun akan dipindahkan scsuai dengan sifat-sifat pekcrjaan yang
diberikan kepadanya.
(2) Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada
di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk
oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
(3) Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan
peraturan perundangan.
BAB V
PEMBINAAN
Pasa) 9
(1) Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap
tenaga kerja barn ten tang :
a. kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul dalam
tempat ketja.
b. semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharnskan
dalam tempat kerja. c. alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
d. cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan
pekerjaannya.
(2) Pengurus hanya dapat memperkerjakan tenaga kerja yang
bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah
memahami syarat-syarat tersebut di atas.
(3) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua
tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan
kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan
keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan
pertama pada kecelakaan.
(4) Pengurus diwajibkan memenuhi dan merltaati semua syarat-syarat
dan ketentuan - ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat
kerja yang dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
Pasal 10
(I) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Ketja guna memperkembangkan kerja
sarna, saling pengertian dan partisipasi efektif daripengusaha atau
pen gurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk
melaksanakan tugas kewajiban bersama di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas
dan lain-Iainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. BAB VII
KECELAKAAN
Pasalll
(1) Pen gurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang tetjadi dalam
tempat ketja yang dipimpinnya pada pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja.
(2) Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai
tennaksud dalam ayat (I) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal12
Dengan Peraturan Perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga
kerja untuk :
a. memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai
pengawas dan atau ahli keselamatan kerja.
b. memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
c. memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan kerja dan
kesehatan kerja yang diwajibkan.
d. meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat ke
selamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
e. menyatakan keberatan bekerja pada pekerjaan dimana syarat
keselamatan dan kesehatan kerja serta alat - alat perlindungan diri
yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus
ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang
masih dipertanggungjawabkan. BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal I3
Barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja. diwajibkan mentaati
semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alal perlindungan
diri yang diwajihkan.
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kcrja yang dipimpinnya,
semua syarat-syarat kcselamatan kcrja yang diwajibkan, sehelai
Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaanya yang
bcrlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tcmpat
yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kcrja.
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya semua gambar
keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan
lainnya. pad a tcmpat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca mcnurut
petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesclamatan kcrja.
c. Menyediakan secara cuma-cuma. semua alat perlindungan diri yang
diwajibkan pad a tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan
menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja
tersebut. disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan
menurut pctunjuk pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja. BAB XI
KETENTUAN·KETENTUANPENUTUP
Pasal 15
(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih
lanjut dengan peraturan perundangan.
(2) Peraturan Perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan
ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi
tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada
pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di
dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk
memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang
undangini.
Pasal 17
Selama Peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam
Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang
keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai
berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang
undangini. Pasal 18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN
KERJA" dan mulai berlaku pad a hari diundangkan. Agar supaya setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Diundangkan di Jakarta Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970 Pada tanggal 12 Januari 1970
Sekretaris Negara R.I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ALAMSYAH SOEHARTO
Mayor Jenderal TNI Jenderal TNI
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1970
Tentang
KESELAMATAN KERJA
PENJELASAN UMUM
Velligheldsreglement yang ada sekarang dan berlaku mulai 1970 (stb1.
No. 406) dan semenjak itu disana sini mengalami peru bah an mengenai
soal-soal yang tidak begitu berarti, ternyata dalam hal sudah terbelakang
dan perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan peraturan
perlindungan tenaga kerja lainnya, dan perkembangan serta kemajuan
teknik, teknologi dan industrialisasi di negara kita dewasa ini dan untuk
selanjutnya.
Mesin-mesin. alat-alat, pesawat-pesawat baru dan sebagainya yang serba
pelik ban yak dipakai sekarang ini. bahan-bahan teknis baru banyak diolah
dan dipergunakan. sedangkan mekanisasi dan elektrifikasi diperluas
dimana-mana.
Dengan majunya industrialisasi. mekanisasi. elektrifikasi dan modemisasi
maka dalam kebanyakan hal berlangsung pulalah peningkatan intensitas
kerja operasionil dan tempo kerja para pekerja.
Hal-hal ini memerlukan pengerahan tenaga secara intensif pula dari para
pekerja. Kelelahan. kurang perhatian akan hal-hal lain. kehilangan.
keseimbangan dan lain-lain merupakan akibat dari padanya dan menjadi
sebab terjadinya kecelakaan.
Bahan-bahan yang mengandung racun. mesin-mesin. alat-alat pesawat
pesawat dan sebagainya yang serb a pelik serta cara-cara kerja yang
buruk. kekurangan ketrampilan dan latihan kerja. tidak adanya
pengetahuan ten tang sumber bahaya yang baru. senantiasa merupakan
sumber-sumber bahaya dan penyakit-penyakit akibat kerja.
Maka dapatlah dipahami perlu adanya pengetahuan keselamatan kerja
dan kesehatan kerja yang maju dan tepat. Selanjutnya dengan peraturan yang maju akan dicapai keamanan yang
baik dan realisasi yang merupakan faktor sangat penting dalam
memherikan rasa tenteram, kegiatan dan kegairahan hekerja pad a tenaga
kerja yang bersangkutan dan hal ini dapat mempertinggi mutu pekerjaan,
meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.
Pengawasan herdasarkan Velligheldsreglement seluruhnya bersifat
represif.
Dalam Undang-undang ini diadakan perubah an prinsipil dengan
merubahnya menjadi lebih diarahkan pada sifat Preventif.
Dalam praktek dan pengalaman dirasakan perlu adanya pengaturan yang
haik sebelum perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik atau bengkel
bengkel didirikan, karena amatlah sukar untuk meruhah atau merombak
kembali apa yang tclah dihangun dan terpasang di dalamnya guna
memenuhi syarat-syarat kesclamatan kerja yang bersangkutan.
Peraturan baru ini dihandingkan dengan yang lama, banyak mendapatkan
perubahan-perubahan yang penting, haik dalam isi maupun bentuk dan
sistematikanya.
Pembaharuan dan perluasannya adalah mengenai :
I. Perluasan ruang Iingkup.
2. Peruhahan pengawasan represif menjadi preventif.
3. Perumusan teknis yang lehih tegas.
4. Penyesuaian tata usaha scbagaimana diperlukan hagi pelaksanaan
pengawasan.
5: Tamhahan pengaturan pcmhinaan keselamatan kerja bagi manage
ment dan tenaga kerja.
6. Tamhahan pengaturan pemungutan rctribusi tahunan
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasall
Ayat (I).
Dengan perumusan ini ruang Iingkup bagi berlakunya Undang
undang ini jelas ditentukan olch tiga unsur.
I. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
?.1 2. Adanya Tenaga Kerja yang bekerja disana.
3. Adanya bahaya kerja di tempat ini.
Tidak selalu Tenaga Kerja harus sehari-hari bekerja dalam suatu
tempat kerja. Sering pula mereka untuk waktu-waktu tertentu
harus memasuki ruangan, ruangan untuk mengontrol, menyetel,
menjalankan instansi-instansi, setelah mana mereka keluardan
bekerja selanjutnya dalam tempat.
Instalasi-instalasi ini dapat merupakan sumber-sumber bahaya
dengan demikian haruslah memenuhi syarat-syarat keselamatan
kerja yang berlaku baginya, agar setiap orang termasuk tenaga
kerja yang memasukinya dan atau mengerjakan sesuatu di sana,
walaupun jangka waktu pendek, terjamin keselamatannya.
Instalasi-instalasi demikian itu misalnya rumah-rumah trans
formasi, instalasi pompa air yang setelah dihidupkan, berjalan
otomatis, ruangan-ruangan instalasi radio, Iistrik tegangan
tinggi dan sebagainya.
Sumber bahaya adakalanya mempunyai daerah pengaruh yang
meluas. Dengan ketentuan dalam ayat ini praktis daerah
pengaruh ini tercakup dan dapatlah diambil tindakan-tindakan
penyelamatan yang diperlukan. Hal ini sekaligus menjamin
kepentingan umum.
Misalnya suatu pabrik dimana diolah bahan - bahan kimia yang
berbahaya dan dipakai serta dibuang banyak air yang
mengandung zat-zat yang berbahaya. Bila air buangan demikian
itu dialirkan atau dibuang begitu saja ke dalam sungai maka air
sungai itu menjadi berbahaya akan dapat mengganggu
kesehatan manusia, ternak, ikan dan per-tumbuhan tanam
tanaman.
Karena itu untuk air buangan itu harus diadakan
penampungannya tersendiri atau dikerjakan pengolahan
terdahulu, dimana zat-zat kimia didalamnya dihilangkan atau
dinetralisir, sehingga arus tidak berbahaya lagi dan dapat
dialirkan ke dalam sungai. Dalam pelaksanaan Undang-undang ini dipakai pengertian
ten tang bahaya kerja sebagaimana dimuat dalam Undang
undang tentang ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga
Kerja maka dipandang tidak perlu lagi dimuat definisi itu dalam
Undang-undang ini.
Usaha-usaha yang dimaksud dalam Undang-undang ini tidak
harus selalu mempunyai motif ekonomi atau motifkeuntungan,
tapi dapat merupakan usaha-usaha sosial seperti perbengkelan
di sekolah~sekolah teknik, usaha rekreasi dan di rumah-rumah
sakit, dimana dipergunakan instalasi-instalasi listrik dan atau
mekanik yang berbahaya.
Ayat (2)
Cukupjelas
Ayat (3)
CUkupjelas
Ayat (4)
Cukupjelas
Ayat (5)
Cukupjelas
Ayat (6)
Guna pelaksanaan Undang-undang ini diperlukan pengawasan
dan untuk ini diperlukan staf-staf tenaga-tenaga pengawasan
yang Quantitatief cukup besar serta bermutu.
Tidak saja diperlukan keahlian dan pengawasan teoritis bidang
bidang spesialisasi yang beraneka ragam, tapi mereka harus
pula mempunyai banyak pengalaman di bidangnya.
Staf demikian itu tidak didapatkan dan sukar dihasilkan di
Departemen Tenaga Kerja saja. Karena itu dengan ketentuan
dalam ayat ini Menteri Tenaga Kerja dapat menunjuk tenaga
tenaga ahli dimaksud yang berada di Instansi-instansi
P~merintah dan atau swasta untuk dapat memformer personalia
operasional yang tepat. Pasal2
Ayat (1)
Ayat (2)
Ayat (3)
Maka dengan demikian Menteri Tenaga Kerja dapat men
desentralisasi pe1aksanaan pengawasan atas ditaatinya Undang
undang ini secara meluas, sedangkan Policy Nasionalnya tetap
menjadi tanggungjawabnya dan berada ditangannya, sehingga
terjamin pelaksanaannya secara seragam dan serasi bagi seluruh
Indonesia.
Menteri yang diatur dalam Undang-undang ini mengikuti
perkembangan masyarakat dan kemajuan teknik, teknologi
serta senantiasa akan dapat sesuai dengan perkembangan proses
industrialisasi Negara kita dalam rangka Pembangunan
Nasional.
Selanjutnya akan dikeluarkan peraturan-peraturan organiknya,
terbagi baik atas dasar pembidangan teknis maupun atas dasar
pembidangan industri secara sektoral. Setelah Undang-undang
ini, diadakan Peraturan-peraturan perundangan Keselamatan
Kerja bidang listrik, Uap, Radiasi, dan sebagainya pula
peraturan perundangan Keselamatan Kerja sektoral, baik di
darat, di laut maupun di udara.
Dalam ayat ini diperinci sumber bahaya yang dikenal dewasa
ini yang bertalian dengan :
I. Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat kerja
serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya.
2. Lingkungan
3. Sifat pekerjaan
4. Cara kerja
5. Proses produksi
Dengan ketentuan dalam ayat ini dimungkinkan diadakan
peruhahan-perubahan atas perincian yang dimaksud sesuai
dengan pendapatan-pendapatan baru kelak kemudian hari,
sehingga Undang-undang ini dalam pelaksanaan tetap
berkembang. Pasal3
Ayat (I)
Dalam ayat ini dicantumkan dan sasaran-sasaran secara konkrit
yang harus dipenuhi oleh syarat-syarat Keselama-tan Kerja yang
akan dikeluarkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal4
Ayat (I)
Syarat-syarat Kesclamatan Kcrja yang mcnyangkut
perencanaan dan pembuatan, diberikan pertama-tama pada
perusahaan pemhuat atau produsen dari barang-barang
tcrsebut, schingga kclak dalam pengangkutan dan sebagainya
itu barang-barang itu scndiri. tidak berbahaya bagi tenaga kerja
yang bersangkutan dan bagi umum, kcmudian pada pcrusahaan
perusahaan yang mem-pcrlakukannya selanjutnya yakni yang
mengangkutnya, yang mcngadakannya, mempcrdagangkannya,
memasangnya, mcmakainya. at au mempergunakannya,
memclihara. dan mcnyimpannya. Syarat-syarat terse but di atas
hcrlaku pada bagi orang-orang yang didatangkan dari luar
ncgcn.
Ayat (2)
Dalam ayat ini ditetapkan secara konkrit ketcntuan-kctcntuan
yang harus dipenuhi oleh syarat-syarat yang dimaksud.
Ayat (3)
Cukup jclas.
Pasal5
Cukup jelas.
Pasal6
Panitia Banding ialah Panitia Teknis yang anggota-anggotanya terdiri
dari ahli-ahli dalam bidang yang diperlukan.
Pasal7
Cukup jelas. Pasal8
Cukup jelas.
Pasal9
Cukup jelas.
PasallO
Cukup jelas.
Ayat (I)
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertugas
memberi pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha
pencegahan kecelakaan dalam perusahaan yang bersangkutan
serta dapat memberikan dan penerangan efcktif pada para
pekerja yang bersangkutan.
Ayat (2)
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan
suatu Badan yang terdiri dari unSUT-unsUT penerima kerja,
pemberi kerja dan Pemerintah (tripartit).
Pasalll
Cukup je\as.
Pasal12
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan barang siapa ialah setiap orang baik yang
bersangkutan maupun tidak bcrsangkutan dengan pekerjaan di tempat
kerja.
Pasal13
Cukup jelas.
Pasal14
Cukup jelas.
Pasal15
Cukup jelas.
Pasal16
Cukup jelas. Pasal17
Peraturan-peraturan Keselamatan Kerja yang ditetapkan berdasarkan
Velligheldsreglement 1910 dianggap ditetapkan berdasarkan Undang
undang ini sepanjang tidak bertentangan dengannya.
Pasal18
Cukup jelas.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918.