Kamis, 14 Juni 2012

jawaban soal

NAMA : JANUARIDA NPM : 051116213 Kelas : B Semester : II Jawabannya : 1. Defenisi E-Government menurut Pemerintah Selandia Baru adalah sebuah cara bagi pemerintahaan untuk menggunakan sebuah teknologi baru untuk melayani masyarakat dengan memberikan kemudahaan akses untuk pemerintah dalam hal pelayanan dan informasi dan juga untuk menambah kualitas pelayanan serta memberikan peluang untuk berpartisipasi dalam proses dan institusi demokrasi. Sedangkan Definisi menurut Jim Flyzik (US Department of Treasury), E-Government adalah membawa pemerintahan kedalam dunia internet, dan bekerja pada waktu internet. 2. a. Setelah mengikuti perkuliahan selama 4 hari tentang e-gov, saya memahami semua materi yang bapak berikan. b. Peraturan yang relevan tentang pelaksanaan e-gov di Indonesia adalah berdasarkan: 1. UUD 45 pasal 28 F 2. INPRES No.3 Th.2003 3. UU No.11 Th.2008 4. UU No.14 Th.2008 c. Konsep dalam penerapan e-gov dan manfaatnya adalah : • E-Gov merupakan suatu teknik penyampaian informasi yang menggunakan teknologi digital / komputerisasi kepada masyarakat melalui jaringan internet secara online yang dapat diakses secara umum oleh seluruh kalangan masyarakat. • Penyampaian informasi melalui jaringan Internet. • E-Government merupakan suatu upaya untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas. Manfaat pengembangan e-Gov adalah: 1. Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja, efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara. 2. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance. 3. Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat merespon/ menjawab berbagai tantangan permasalahan. 4. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan. 5. Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada. 6. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis. d. Strategi pengembangan e-gov adalah dengan penerapan : 1. Government to government (G2G) Interaksi antar instansi pemerintah, baik di tingkat pusat; pusat dengan daerah; ataupun negara dengan negara untuk berbagai keperluan (misal : integrasi data; komunikasi & koordinasi; administrasi terpadu) 2. Government to employee (G2E) Interaksi antara pemerintah sebagai institusi dengan pegawainya; memungkinan optimalisasi manajemen SDM , permintaan perjalanan dinas, perubahan data individu pegawai. 3. Government to citizen (G2C) Interaksi antara pemerintah dengan masyarakat luas atau warga negara , mencakup informasi kebijakan, perpajakan, pelayanan dan perlindungan sosial. 4. Government to bussiness (G2B) Interaksi antara pemerintah dengan para pelaku usaha, diantaranya meliputi pengurusan perijinan usaha, pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan menyusun kerangka e-Gov yang sistematis, akan diperoleh manfaatnya yang antara lain: 1. Menurunkan biaya administrasi; 2. Meningkatkan kemampuan respon terhadap berbagai permintaan dan pertanyaan tentang pelayanan publik baik dari sisi kecepatan maupun akurasi; 3. Dapat menyediakan akses pelayanan untuk semua departemen: 4. Memberikan asistensi kepada ekonomi lokal maupun secara nasional; 5. Sebagai sarana untuk menyalurkan umpan balik secara bebas, tanpa perlu rasa takut. 3. Dikantor saya belum ada website. Adapun data dan informasi yang akan saya rancang untuk membuat website dikantor adalah : - Membuat profil tentang UPTD Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja, informsi dan kata sambutan kepala balai yang mengulas keberadaan hiperkes dan kk, visi dan misi, sumber daya manusia yang ada, struktur organisasi, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Hiperkes dan Keselamatan Kerja serta pelayanan-pelayanan yang terdapat dalam tupoksi Hiperkes dan Keselamatan Kerja dan dilengkapi dengan foto dokumentasi. - Menyediakan pelayanan melalui internet yaitu penyediaan informasi, interaksi satu arah, interaksi dua arah dan transaksi yang berarti pelayanan elektronik secara penuh. Interaksi satu arah bisa berupa fasilitas men-download formulir yang dibutuhkan. Sedangkan interaksi dua arah dapat berupa pengumpulan formulir secara online. Dengan adanya informasi yang saya buat melalui website, diharapkan masyarakat pekerja dan perusahaan yang ada di Prov. Sumsel dapat mencari informasi yang dibutuhkannya secara transparan dan mendownload segala macam informasi, kebijakan, prosedur, peraturan perundangan K3 dan aktivitas di kantor. 4. Jika saya ingin mengembangkan blog sebagai e-bisnis, komoditi atau jasa yang akan saya kembangkan melalui blog adalah : Pertama kali saya akan membuat profil mengenai usaha saya yaitu Revell yang merupakan rangkaian produk kesehatan untuk keluarga dan menampilkan beranda yang ditulis dengan kata-kata selamat datang dan selamat bergabung bagi teman-teman yang ingin menambah penghasilan dan juga memaparkan cara menjalankan bisnis tersebut, memposting gambar-gmbar produk dan memberitahukan alamat tempat usaha agar pelanggan percaya dan tertarik dengan produk usaha yang saya jalankan. Kemudian terakhir, saya masukan bagaimana cara-cara pemesanan jasa melalui website dan cara pembayarannya dan testimoni bagi mereka yang sudah menjadi pelanggan di usaha yang saya kelola.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar